Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Psychology and Social Inclusion 2026 bertema Evidence Based Practice in Substance Abuse Treatment in Indonesia : A Collaborative Perspective yang diselenggarakan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia bersama delegasi akademisi dan praktisi dari RMIT (Royal Melbourne Institute of Technology) University, Australia.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat serta Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) untuk membahas implementasi praktik rehabilitasi berbasis bukti yang telah berkembang di Indonesia maupun Australia.
Ketua Umum SMHI DPD Jawa Barat, M. Irvanda Zulqifli, menegaskan bahwa pendekatan berbasis bukti bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin kualitas layanan rehabilitasi.
"Evidence Based Practice bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan demi menjamin kepastian hukum, hak asasi, dan efektivitas pemulihan bagi para penyintas adiksi," tegas Irvanda.
Menurutnya, penguatan sistem rehabilitasi harus dibangun di atas landasan ilmiah, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia agar mampu menghasilkan pemulihan yang berkelanjutan.
SMHI DPD Jawa Barat menilai kolaborasi lintas negara menjadi momentum penting untuk mempercepat peningkatan standar layanan rehabilitasi di Indonesia sehingga semakin profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Dena)

Social Footer